Meski demikian, masyarakat masih diberikan kesempatan untuk menukarkan uang lama tersebut dengan uang baru selama masih dalam masa penukaran yang telah ditentukan. Sebagian besar uang yang dicabut merupakan uang dengan tahun emisi sebelum tahun 2000, termasuk terbitan era tahun 1960-an hingga 1980-an.
Beberapa di antaranya adalah uang kertas pecahan Rp100 tahun emisi 1984 yang telah dicabut sejak lama, namun masih dapat ditukarkan hingga 24 September 2028 di kantor pusat Bank Indonesia. Selain itu, uang logam seperti pecahan Rp2 tahun emisi tahun 1970 dan Rp10 tahun emisi 1971, 1974, serta 1979 juga masuk daftar pencabutan dengan batas penukaran hingga 14 November 2029.
Tak hanya uang umum, uang rupiah khusus (URK) yang diterbitkan untuk peringatan tertentu juga termasuk dalam daftar pencabutan. Misalnya seri 25 tahun Kemerdekaan RI, Cagar Alam, hingga Save the Children yang telah dicabut sejak 30 Agustus 2021 dan masih dapat ditukarkan hingga 29 Agustus 2031.
Selain itu, beberapa pecahan lain seperti Rp500 emisi 1961 dan 1997 serta Rp1.000 emisi 1993 juga telah dicabut sejak 1 Desember 2023. Adapun uang peringatan 'Anak-anak Dunia' emisi 1969 dicabut pada 31 Januari 2025 dan masih dapat ditukarkan hingga 31 Januari 2035.
Penukaran uang lama dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia. Secara umum, masyarakat diberikan waktu maksimal 10 tahun sejak tanggal pencabutan untuk melakukan penukaran.
Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk segera memeriksa kembali simpanan uang lama, baik di dompet, laci, maupun koleksi pribadi. Pasalnya, setelah melewati batas waktu yang ditentukan, uang tersebut tidak lagi dapat ditukarkan dan kehilangan nilai tukarnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MUM)