Alasannya, dikarenakan adanya temuan pelanggaran Pemilu dan bencana alam seperti banjir.
Hasyim menjelaskan, PSU bisa dilakukan dengan adanya rekomendasi dari panitia pengawas pemilu tingkat kecamatan (Panwascam). Rekomendasi itu akan dilakukan secara berjenjang hingga diputuskan oleh tingkat KPU Kabupaten/Kota.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(rzs)