Sistem Sirekap mampu mengenali pola dan tulisan tangan pada data dokumen formulir C1 yang dimasukkan oleh petugas KPPS dari setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sistem kemudian mengubahnya menjadi data numerik secara digital.
Sirekap sendiri memiliki sejumlah fungsi, selain sebagai alat untuk melakukan rekapitulasi suara pemilu. Fungsi-fungsi Sirekap di antaranya:
- Membaca dan merekam Formulir C1 hasil penghitungan suara di TPS.
- Melakukan penghitungan dan tabulasi data perolehan suara hasil pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi perolehan suara.
- Mengirimkan data hasil perolehan suara secara berjenjang sesuai tingkatan rekapitulasi suara, dari KPPS ke PPK, lalu dari PPK ke kabupaten/kota, dan dari kabupaten/kota ke provinsi.
- Mencetak formulir sertifikat hasil perolehan suara di setiap tingkatan rekapitulasi.
- Mempublikasikan setiap perolehan suara hasil pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi berjenjang.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(rzs)