Melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 301 Tahun 2026, produk minuman akan diberi penilaian dari level A hingga D. Level A menandakan kandungan paling sehat dengan gula rendah atau tanpa gula, sementara level D menunjukkan kadar gula dan pemanis yang tinggi. Pada tahap awal, kebijakan ini diterapkan untuk pelaku usaha skala besar dengan masa transisi selama dua tahun sebelum nantinya berlaku wajib secara menyeluruh.
Di lapangan, respons masyarakat cukup positif. Sejumlah konsumen menilai label ini bisa membantu meningkatkan kesadaran dalam memilih minuman yang lebih sehat. Apalagi, konsumsi gula masyarakat Indonesia dinilai masih tinggi dan berisiko memicu berbagai penyakit seperti diabetes, obesitas, hingga hipertensi.
Dengan hadirnya Nutri Level, konsumen diharapkan dapat lebih bijak dalam menentukan pilihan. Secangkir minuman yang terlihat sederhana kini punya 'nilai kesehatan' yang lebih transparan—membantu setiap orang menimbang, apakah yang diminum hari ini sekadar enak, atau juga aman bagi tubuh dalam jangka panjang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MUM)