Satreskrim Polres Blitar berhasil menggerebek rumah pembuat petasan di wilayah Srengan Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Dalam operasi Polres Blitar berhasil mengamankan 4 orang tersangka dan 65 kilogram bubuk mesiu dan petasan. Kapolres Blitar, AKBP Argowiyono mengatakan terbongkarnya transaksi bahan peledak petasan ini bermula dari pantauan tim cyber. Lantaran, para pelaku melakukan transaksi jual beli bahan peledak di media sosial. Pelaku dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Google News
(ARV)