Penetapan Edy Mulyadi sebagai tersangka diumumkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Edy ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (rutan) Bareskrim Polri. Menurut Ramadhan, penahanan dilakukan dengan alasan subjektif dan objektif penyidik. Alasan subjektif karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.