Gelar Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Tegal Ditetapkan Tersangka

Supardji Rasban • 29 September 2020 14:12
Polisi akhirnya menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka terkait konser dangdut yang memicu kerumunan ribuan penonton.

Polisi telah memerika 15 orang saksi terkait video konser dangdut yang viral. Serta menyita sejumlah barang bukti seperti surat pengantar RT hingga Kelurahan, satu lembar undangan pernikahan dan satu DVD rekaman video hajatan.

Tersangka dijerat UU Karantina Kesehatan dan terancam hukuman satu tahun penjara serta denda Rp100 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Medcom Nasional Virus Korona di Jatim

Medcom Nasional Virus Korona di Jatim