Tok! Mas Subchi Terdakwa Pencabulan Santri di Jombang Divonis 7 Tahun Penjara

MetroTV • 18 November 2022 09:11
Terdakwa kasus pemerkosaan dan pencabulan terhadap santriwati Pondok Pesantren Shidiqiyah Jombang Subchi Azal Tsani divonis 7 tahun penjara. Subchi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan cabul. Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menuntutnya 16 tahun penjara.
 
Dalam putusannya, hakim menyatakan hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa merupakan tokoh agama dan berpengaruh di lingkungan ponpes. Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya selama persidangan.

Beberapa faktor yang dinilai meringankan terdakwa adalah terdakwa masih muda dan mempunyai kesempatan memperbaiki perbuatannya. Selain itu terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dinilai sopan serta memperlancar proses persidangan serta belum pernah terkena kasus hukum.

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

(ARV)

Medcom Nasional Pencabulan