Dalam putusannya, hakim menyatakan hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa merupakan tokoh agama dan berpengaruh di lingkungan ponpes. Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya selama persidangan.
Beberapa faktor yang dinilai meringankan terdakwa adalah terdakwa masih muda dan mempunyai kesempatan memperbaiki perbuatannya. Selain itu terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dinilai sopan serta memperlancar proses persidangan serta belum pernah terkena kasus hukum.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)