Ridwan Kamil menjelaskan larangan dikeluarkan sebagai langkah antisipasi akan adanya sejumlah pengajuan dari pihak keluarga untuk memindahkan jenazah COVID-19.
Larangan tetap berlaku meskipun pihak keluarga telah memiliki surat hasil test yang menunjukkan jenazah yang dimakamkan hasilnya negatif COVID-19. Menurut Ridwan Kamil segala hal yang berkaitan dengan COVID-19 harus diketahui dan disetujui oleh satgas COVID-19. Metro TV/Roni Halim. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
Medcom Nasional
Virus Korona
Covid-19
Pandemi covid-19
Jenazah covid-19
penanganan jenazah covid-19
Pengurusan jenazah covid-19
Medcom Nasional
Virus Korona
Covid-19
Pandemi covid-19
Jenazah covid-19
penanganan jenazah covid-19
Pengurusan jenazah covid-19