Melihat hal itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan perbedaan Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) berbeda. Fickar mengatakan, mereka yang ditahan di Rutan adalah seseorang yang belum terbukti melakukan tindak pidana atau orang yang belum dijatuhi hukuman, sementara lapas adalah tempat seseorang yang sudah dihukum dan hukumannya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)