Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dipindah dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur. Pelaku penganiayaan terhadap David Ozora itu dikirim ke ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat Selasa, 30 Mei 2023.
Melihat hal itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan perbedaan Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) berbeda. Fickar mengatakan, mereka yang ditahan di Rutan adalah seseorang yang belum terbukti melakukan tindak pidana atau orang yang belum dijatuhi hukuman, sementara lapas adalah tempat seseorang yang sudah dihukum dan hukumannya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ARV)