Siswa Harus Terima PIP 2025 Utuh 100 Persen, Sekolah Tidak Boleh Potong

Medcom • 13 Februari 2025 11:00
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan bahwa siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 harus menerima dana bantuan secara utuh, tanpa potongan apapun dari pihak sekolah.

Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Suharti, menyampaikan bahwa dana PIP merupakan hak siswa dan harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk keperluan pendidikan mereka.

Kemendikbud juga telah menyediakan mekanisme pengaduan bagi siswa atau orang tua yang menemukan adanya penyimpangan atau pemotongan dana PIP oleh pihak sekolah. Masyarakat dapat melaporkan melalui kanal-kanal pengaduan yang telah disediakan oleh Kemendikbud.

Sumber : Pexels

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News


(rzs)

Medcom Nasional Pendidikan Kemendikbudristek