Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Suharti, menyampaikan bahwa dana PIP merupakan hak siswa dan harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk keperluan pendidikan mereka.
Kemendikbud juga telah menyediakan mekanisme pengaduan bagi siswa atau orang tua yang menemukan adanya penyimpangan atau pemotongan dana PIP oleh pihak sekolah. Masyarakat dapat melaporkan melalui kanal-kanal pengaduan yang telah disediakan oleh Kemendikbud.
Sumber : Pexels
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(rzs)