Para pengunjung yang akan berekreasi ke Ancol wajibkan untuk melengkapi dirinya dengan aplikasi peduli lindungi dan wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. Selain itu pengunjung yang diperbolehkan masuk kawasan Ancol hanya mereka yang berusia di atas 12 tahun. Selain itu tempat wisata wajib mengikuti protokol kesehatan serta seluruh petugas juga wajib sudah divaksinasi COVID-19.
Hingga kini pihak manajemen Ancol masih berkoordinasi dengan pihak terkait agar saat dibuka kembali, kawasan Ancol sudah siap dengan standarisasi yang telah ditetapkan. Uji coba pembukaan tempat wisata tertuang dalam keputusan Gubernur nomor 1072 tahun 2021 tentang PPKM level tiga yang ditanda tangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tanggal 6 September. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
Medcom Nasional
Virus Korona
Wisata jakarta
Taman Impian Jaya Ancol
Covid-19
Pandemi covid-19
PPKM level 3
Medcom Nasional
Virus Korona
Wisata jakarta
Taman Impian Jaya Ancol
Covid-19
Pandemi covid-19
PPKM level 3