Dihapus MK, Apa Itu Presidential Threshold?

Medcom • 03 Januari 2025 11:39
Mahkamah Konstitusi menghapus aturan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sebagaimana tercantum dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Dilansir dari laman Antara, Presidential threshold adalah aturan yang mengatur syarat minimal bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden dalam pemilu.
 
Presidential threshold bertujuan menciptakan stabilitas politik dengan mendorong partai-partai membentuk koalisi besar dan menghasilkan presiden yang kuat dengan dukungan signifikan di parlemen.

Namun, aturan ini juga mendapat kritik. Banyak pihak menganggap presidential threshold membatasi partisipasi politik, terutama bagi partai-partai kecil, sehingga mengurangi pilihan masyarakat dalam menentukan pemimpin.

Ilustrasi: Pexels

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News


(rzs)

Medcom Nasional Mahkamah konstitusi Presidential Threshold