Dilansir dari laman Antara, Presidential threshold adalah aturan yang mengatur syarat minimal bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden dalam pemilu.
Presidential threshold bertujuan menciptakan stabilitas politik dengan mendorong partai-partai membentuk koalisi besar dan menghasilkan presiden yang kuat dengan dukungan signifikan di parlemen.
Namun, aturan ini juga mendapat kritik. Banyak pihak menganggap presidential threshold membatasi partisipasi politik, terutama bagi partai-partai kecil, sehingga mengurangi pilihan masyarakat dalam menentukan pemimpin.
Ilustrasi: Pexels
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(rzs)