Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana menyebutkan, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kesempatan untuk membongkar tuntas kejanggalan pemecatan Endar Priantoro dengan memanggil, menyidangkan, dan menjatuhkan sanksi seberat-beratnya kepada Ketua KPK, Firli Bahuri. Menurutnya, ini merupakan momen bagi dewan pengawas sebelum nanti 10 orang yakni, 5 dewan pengawas dan 5 pimpinan KPK purna tugas atau selesai menjabat.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)