PJP2U merupakan komponen biaya yang sudah termasuk dalam harga tiket penerbangan untuk memastikan fasilitas dan layanan yang digunakan penumpang dapat beroperasi dengan optimal. Adapun pemotongan PJP2U ini merujuk pada Surat Menteri Perhubungan Nomor PR.303/1/20/MHB/2024 perihal Pengenaan Potongan Harga Tarif Jasa Kebandarudaraan.
General Manager PT Angkasa Pura Indonesia, YIA, Rully Artha, menerangkan, tarif normal PJP2U untuk penerbangan domestik di YIA Rp125.000/tiket. Adanya diskon 50% membuat tarif tersebut turun menjadi Rp62.500. Periode diskon ini berlaku untuk penumpang yang membeli tiket di tanggal 1 Desember-3 Januari, dan untuk keberangkatan pada 19 Desember-3 Januari.
Selain PJP2U, YIA juga memberikan diskon 50% terhadap Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U). PJP4U ini meliputi penyediaan dan penggunaan fasilitas untuk pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara, seperti landasan, apron, lighting, dan marking.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(rzs)