Kapolsek Pademangan, Kompol Happy Saputra mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan soal penipuan online yang masuk di Polsek Pondok Aren, pada Minggu, (11/12).
Korban ditipu Rp11 juta usai lakukan transaksi pembelian handphone lewat media sosial. Namun, handphone yang dibeli tak kunjung dikirimkan.
Ternyata, akun media sosial penjual handphone diretas oleh pelaku yang kini masih ditelusuri identitasnya.
Laporan tersebut dilimpahkan ke Polsek Pademangan, lantaran rekening pelaku atas nama warga Pademangan.
Saat dilakukan pemeriksaan, saksi R mengaku rekening yang dimaksud korban, benar atas nama dirinya. Namun, R telah menjual rekening itu kepada J yang mendapat suruhan membuat rekening dari saksi D dengan iming-iming uang Rp900 ribu.
Kini polisi masih mendalami keterlibatan mereka dalam kasus ini.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)