Pengamat Hubungan Internasional, Teuku Rezasyah mengatakan, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) bisa melakukan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) seperti berkoordinasi antara kementerian luar negeri Indonesia di Jakarta dengan KBRI di Arab Saudi. Hal itu dilakukan guna melakukan pendampingan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang bermasalah, memberi kepastian kepada Mumahammad Said bahwa pemerintah Indonesia akan memberikan bantuan hukum, dan menyampaikan informasi serta memberi dukungan kepada keluarga.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
(ARV)