Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Berhasil bongkar praktik oplos isi tabung gas subsidi dan non subsidi yang tidak sesuai dengan beratnya. Pelaku hanya dengan bermodalkan obeng yang sudah dimodifikasi dapat melancarkan aksinya untuk mengurangi isi dari gas elpiji dan meraih keuntungan hingga ratusan juta rupiah dalam 5 tahun terakhir. Pelaku akan dijerat UU Konsumen dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)