PT Indosat Tbk diterpa isu miring. Baru-baru ini, perusahaan telekomunikasi tersebut dikabarkan telah menawarkan PHK kepada lebih kurang 500 karyawannya dari berbagai unit kerja secara sepihak. Penawaran PHK serentak itu terjadi pada 14 Februari 2020 kemarin.
Proses PHK pun terbilang singkat, karyawan hanya diberi waktu kurang lebih empat jam untuk menandatangani formulir kesediaan PHK. Pasalnya, bila menunda-nunda penandatanganan surat ketersediaan PHK itu, nilai pesangon yang diterima karyawan bisa berkurang dari yang dijanjikan menjadi hanya senilai pesangon yang ditetapkan dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id