Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menyerahkan kesimpulan atas perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (16/4) siang ini.
Kesimpulan kubu Prabowo-Gibran akan menyatakan perkara yang dimohonkan tidak termasuk kewenangan MK.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
(rzs)