Dari hasil pemeriksaan para tersangka, terungkap sejumlah fakta terkait sumber dana, cara rekrutmen anggota hingga metode penyebaran paham khilafah ke masyarakat. Para tersangka mengaku menyebarkan paham khilafah melalui majelis taklim.
Selain itu, mereka juga kerap menggelar acara yang didalamnya memberikan informasi dan doktrin mengenai paham khilafah. Sementara terkait sumber dana, tersangka mengaku mengumpulkan dana dari kotak amal yang disebar ke setiap anggotanya.
Sebelumnya, Penyidik Satreksirm Polres Brebes menahan 3 pimpinan Khilafatul Muslimin Brebes. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)