Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa membenarkan bahwa laporan korban sudah diterima Satreskrim Polrestabes Medan dan proses penyedilidikan sedang berjalan dan korban telah divisum. Sejumlah saksi juga telah diperiksa oleh polisi.
Menurut kepolisian, korban berinisial JA mengalami pelecehan seksual sejak Ia berumur 7 tahun pada 2017 silam, saat Ia tinggal bersama ibunya yang telah lama berpisah dengan ayah kandungnya.
Selain dilecehkan oleh pacar ibunya dan CA, korban juga diduga dijual pada lelaki hidung belang oleh seorang perempuan berinisial A yang merupakan kerabat dekat korban. Tak hanya itu, korban juga diduga mendapatkan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh suami A.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)