Dalam kurun waktu 27 jam pasca penemuan mayat bayi, Polres Tanggamus Lampung, berhasil menangkap perempuan berinisial EL (23) warga Dusun Suka Bangun Pekon Gunung Terang Tanggamus.
Terungkap, motif pelaku membuang bayinya karena hasil hubungan gelap bersama kekasihnya.
Petugas mengamankan barang bukti kain warna putih yang digunakan untuk membungkus bayi saat dibuang. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)