Dari pengakuan pelaku saat menjalani pemeriksaan, pelaku mengaku khilaf melakukan kekerasan terhadap anak angkatnya karena faktor emosi saat pelaku mengalami cekcok rumah tangga dengan suaminya. Atas perbuatannya, sang ibu langsung diamankan petugas Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polresta Cirebon dan terancam hukuman 10 tahun penjara.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)