Langkah ini juga bertujuan mempercepat proses penerbitan dan distribusi ijazah serta mengurangi risiko pemalsuan. Sekolah terakreditasi diberi wewenang untuk menerbitkan ijazah elektronik.
Peraturan terbaru, Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024, mengatur tiga prinsip penerbitan ijazah: validitas, akurasi, dan legalitas, guna memastikan keabsahan hukum dan meminimalkan kesalahan administrasi.
Pembangunan data induk ijazah yang terintegrasi juga diutamakan untuk menjaga validitas dokumen kelulusan. Meskipun terus ada perbaikan sistem, inisiatif ini diharapkan membuat proses penerbitan ijazah lebih efisien dan aman.
Sumber: Pexels
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(rzs)