Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, kembali melakukan pengawasan keimigrasian di kawasan Pantai Indah Kapuk 2, Tangerang, Banten.
Pengawasan bermula dari adanya laporan warga terkait aktivitas orang asing, yang kerap meresahkan dan menganggu ketertiban.
Didapati 10 WNA asal Afrika yang diketahui melanggar UU Keimigrasian.
Dimana, 7 WNA Nigeria diketahui telah habis masa izin tinggal dan 3 WNA yang belum diketahui identitasnya tidak dapat menunjukan dokumen perjalanan serta izin tinggal.
Para WNA yang bermasalah ini segera dilakukan pendeportasian ke negaranya masing-masing.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(rzs)