Pengawasan bermula dari adanya laporan warga terkait aktivitas orang asing, yang kerap meresahkan dan menganggu ketertiban.
Didapati 10 WNA asal Afrika yang diketahui melanggar UU Keimigrasian.
Dimana, 7 WNA Nigeria diketahui telah habis masa izin tinggal dan 3 WNA yang belum diketahui identitasnya tidak dapat menunjukan dokumen perjalanan serta izin tinggal.
Para WNA yang bermasalah ini segera dilakukan pendeportasian ke negaranya masing-masing.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(rzs)