Polda Riau menyita 25 kilogram sabu dan 34 ribu pil ekstasi. Polisi berhasil menangkap puluhan tersangka yang mengedarkan narkoba senilai 35 miliar rupiah ini.
Sebanyak 25 kilogram sabu disita di sejumlah daerah di wilayah hukum Provinsi Riau, antara lain di Kabupaten Bengkalis dan Kota Pekanbaru. Obat terlarang ini diselundupkan dari Malaysia melalui jalur pelayaran gelap.
Polisi menangkap 25 tersangka yang berperan sebagai kurir dan pengedar. Para tersangka merupakan anggota sindikat perdagangan narkoba antarnegara yang mengoperasikan bisnis ilegal ini.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, mengungkapkan bahwa pengendali jaringan narkotika berasal dari Malaysia. Polisi masih memburu bandar perdagangan narkoba internasional ini.
Barang bukti yang disita terdiri dari 25 kilogram sabu, 34 ribu butir ekstasi, dan 3 kilogram ganja. Total nilai narkotika golongan satu ini mencapai 35 miliar rupiah atau setara dengan menyelamatkan 300 ribu jiwa. Obat terlarang tersebut langsung dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air bercampur cairan pembersih lantai.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(rzs)