Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi hukum kepada dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Rasnal dan Abdul Muis. Keduanya sebelumnya dinyatakan bersalah di tingkat kasasi karena membantu guru honorer melalui sumbangan sukarela, dan sempat diberhentikan dengan hormat.
Usai bertemu langsung dengan Presiden Prabowo, Abdul Muis menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya. Ia menyebut keputusan ini bukan hanya soal pemulihan nama baik, tetapi juga bukti bahwa perjuangan panjang mereka akhirnya mendapat keadilan. Selama lima tahun, Abdul Muis mengaku sempat merasakan diskriminasi dari aparat hukum maupun birokrasi.
Dok. YouTube/Sekretariat Presiden
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(rzs)