Inilah tersangka berinisal SR (64) warga Selorejo, Blitar, Jawa Timur, yang melakukan pemerkosaan terhadap anak berumur 14 tahun hingga hamil 8 bulan. Selain SR, pelaku lainnya berinisial B (52) yang juga melakukan pemerkosaan, namun pelaku ditemukan tewas bunuh diri setelah menerima surat panggilan pemeriksaan dari Polres Blitar.
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksinya di rumah korban saat kondisi sedang sepi. Pelaku juga memberikan uang usai melakukan aksi bejatnya yang telah dilakukan 6 kali.
Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 tentang persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
(ARV)