Belakangan ini ramai nama stadion yang menggunakan bahasa Inggris menjadi polemik di tengah masyarakat. Mantan Anggota Ombudsman RI Alvin Lie pun menyoroti hal tersebut. Ia berharap penggunaan Bahasa Indonesia tidak terlupakan dan tetap digunakan.
Alvin menyebut bahasa Inggris sah saja digunakan namun untuk kebutuhan sekunder. Karena hal itu tertuang berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Indonesia, tugas Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud adalah menjaga, merawat, dan memartabatkan bahasa negara yaitu bahasa Indonesia. Sesuai amanat UU itu juga, bahasa Indonesia wajib digunakan di ruang publik dan fasilitas pelayanan umum.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. (ARV)