Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan sejumlah alat bukti kasus pembunuhan anak berusia 5 tahun di dalam toren ditetapkan seorang tersangka yaitu ayah tiri korban. Penutup toren dan baju milik korban menjadi alat bukti dalam kasus tersebut.
Berdasarkan keterangan tersangka, ia mengaku melakukan hal tersebut karena emosi dengan perkataan korban dan terpengaruh minuman beralkohol.
Atas perbuatan pelaku, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya korban dinyatakan hilang oleh keluarga pada Kamis (16/7). Penemuan jasad korban berawal dari ibu kandung dan ayah tirinya yang melakukan pencarian. Korban ditemukan di lantai 3 rumahnya tepatnya di dalam toren.
Keluarga pun melaporkan hal tersebut ke polisi. Tim Inafis dari Polresta Bandung yang datang ke lokasi pun langsung melakukan olah TKP dan membawa jenazah untuk diautopsi. Dari hasil autopsi ditemukan ada luka di bagian tangan korban. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id