Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pengungkapan permainan judi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dalam persidangan penting, karena informasi itu bisa mengungkap adanya pencucian uang. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan perjudian yang dilakukan Lukas tidak bisa dikategorikan sebagai pidana umum. Sebab uang yang dipakai berkaitan dengan suap dan gratifikasi terkait proyek di Papua. Uang suap dan gratifikasi yang dipakai berjudi bisa masuk pencucian uang karena sudah digunakan atau berubah bentuk.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)