Diketahui, bahwa mobil milik Aiptu FN telah menunggak cicilan selama dua tahun lamanya.
Pengamat Kepolisian ISESS, Bambang Rukminto, menilai bahwa kasus tersebut harus dilakukan penyelidikan lebih intensif untuk memutuskan siapa yang bersalah.
Bambang Rukminto pun menyinggung soal peraturan kepolisian soal penggunaan senjata api yang tertuang dalam Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009 dan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009.
Dalam konteks kasus di Sumatera Selatan, personel tersebut menggunakan senjata api dengan menembak dua orang debt collector. Korban pun tidak semerta-merta dapat dibenarkan, karena bisa jadi korban sebelumnya melakukan ancaman atau tindakan yang tidak menyenangkan sehingga mengganggu hak asasi seseorang. Tetapi penggunaan senjata api yang digunakan untuk menghentikan debt collector pun juga tidak dibenarkan.
Maka dari itu, Bambang mengatakan penyelidikan kasus tersebut perlu dilakukan secara intensif.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(rzs)