Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebut tarif tersebut berlaku untuk layanan Transjakarta rute BRT, non-BRT, hingga Transjabodetabek, serta MRT Jakarta dan LRT Jakarta rute Velodrome–Pegangsaan Dua. Kebijakan ini ditujukan untuk memudahkan mobilitas masyarakat selama libur Lebaran.
Pembayaran tarif Rp1 dapat dilakukan menggunakan kartu uang elektronik, kartu JakLingko, JakCard, serta melalui aplikasi JakLingko dan MyMRTJ. Informasi resmi terkait kebijakan ini juga disampaikan melalui akun media sosial Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Selain itu, Dishub DKI Jakarta juga meniadakan sistem ganjil genap selama masa libur dan cuti bersama, mulai 18 hingga 24 Maret 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama periode libur Lebaran. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MUM)