Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang, telah bebas dari penjara usai menjalani hukuman pidana penistaan agama, pada Rabu (17/7/2024).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat (Jabar), Rubianto turut membenarkan bahwa Panji Gumilang telah bebas murni setelah menjalani hukuman pidana 1 tahun penjara, sesuai vonis Pengadilan Negeri Indramayu, 20 Maret 2024.
Vonis ini lantas dikurangi selama masa penahanan proses peradilan. Dalam kasus penodaan agama, Panji Gumilang telah ditahan di Rutan Bareskrim sejak 2 Agustus 2023.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(rzs)