Ganjil Genap Dihapus, Ini Aturan Pasar Tradisional Selama PSBB Transisi

Medcom • 01 Juli 2020 19:15
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk mengembalikan operasional seluruh pasar yang ada seperti sedia kala. Kebijakan ini mulai berlaku besok, Kamis (2/7/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pengembalian operasional yang dimaksud adalah memperpanjang jam buka pasar dan menghapus sistem operasional ganjil genap.

Di DKI Jakarta ada 153 pasar tradisional di bawah naungan PD Pasar Jaya, sedangkan 150 lainnya merupakan pasar berbasis komunitas. Nantinya akan ditempatkan petugas untuk melakukan pengawasan ketat di masing-masing pasar.

“Jam operasi pasar akan dikembalikan normal, ganjil genap (toko) ditiadakan, tapi jumlah yang masuk pasar akan dikendalikan, tidak lebih dari 50 persen kapasitas,” ujar Anies

Petugas polisi, TNI atau ASN akan djtempatkan di pintu masuk pasar. Mereka akan memastikan pengunjung pasar tidak melebihi 50 persen kapasitas. Agar physical distancing terjaga. Aturan tersebut diambil karena berdasarkan temuan di lapangan, ganjil genap operasional toko tidak mempengaruhi jumlah pembeli yang datang. Sehingga kerumunan tetap terjadi.

“Unsur TNI, Polri, ASN akan diterjunkan untuk mengawasi ketat pasar di DKI Jakarta. Pasar yang dikelola Pemprov 153 pasar, 150 pasar yang sifatnya komunitas,” tambah Anies.

YouTube: Pemprov DKI Jakarta


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Medcom Nasional Kenormalan Baru

Medcom Nasional Kenormalan Baru