Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI 2013-2015, Hamdan Zoelva menyatakan bahwa seorang Presiden tidak boleh mengeluarkan suatu aturan perundang-undangan tanpa adanya persetujuan dari rakyat. Ia menyebut seorang Presiden hanya boleh mengeluarkan aturan perundang-undangan dalam hal kegentingan yang memaksa.
Akan tetapi, kebolehan tersebut harus terdapat beberapa syarat dan dalam kondisi tertentu serta tidak boleh sembarangan, sebab jika dilakukan secara sembarangan menyebabkan negara menjadi negara yang otoriter.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ARV)