Ibu rumah tangga di Trenggalek ditangkap usai melakukan pencurian dan perampasan. Akibatnya pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.
Menurut keterangan, pelaku sudah pernah masuk penjara selama 2 tahun. Sebelumnya, ia melakukan tindak kejahatan berupa penipuan dan penggelapan.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ARV)