Emak-emak di Trenggalek Keluar Masuk Penjara Akibat Pencurian

Dwi Wianto • 01 Februari 2023 12:00
Ibu rumah tangga di Trenggalek ditangkap usai melakukan pencurian dan perampasan. Akibatnya pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.

Menurut keterangan, pelaku sudah pernah masuk penjara selama 2 tahun. Sebelumnya, ia melakukan tindak kejahatan berupa penipuan dan penggelapan.

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News


(ARV)

Medcom Nasional Pencurian ringan Pencurian