Berdalih kebutuhan ekonomi, dua orang ojek online di Yogyakarta nekat mencuri 3 set perangkat gamelan milik warga Megangsan. Ironisnya, gamelan yang bernilai lebih dari Rp1 Miliar ini dijual oleh pelaku seharga Rp6 Juta.
Uang hasil penjualan tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Akibatnya, pelaku
terancam hukuman 7 tahun penjara.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ARV)