Satreskim Polres Sukabumi, Jawa Barat menangkap dua pelaku jual beli uang dolar palsu senilai Rp33 triliun, kedua pelaku diamankan di dua lokasi berbeda dan kini tengah mengejar pemasok dan pembuat uang dolar tersebut. Polisi menangkap pelaku berinisial S (50) di wilayah Nagrak, Sukabumi dan AT (58) di wilayah Bogor. Beruntung aksi jual beli ini belum dilakukan tersangka dan uang dolar palsu belum diedarkan luas. Modus yang dilakukan kedua tersangka dengan cara meyakinkan calon pembeli dengan alat X-Ray agar dolar tersebut seperti asli serta sejumlah surat sertifikat palsu yang dibuat tersangka.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)