Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan, produksi uang palsu awalnya dilakukan di Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Namun, karena pekerjaan belum selesai lantaran masa sewa kontrakan sudah habis, pelaku pun pindah ke vila di Sukabumi.
"Para tersangka memproduksi uang palsu pecahan 100.000 (seratus ribu) sebanyak 22 miliyar (pecahan 100.000 X 220.000), karena mendapatkan pesanan dari orang Jakarta yang bernama Sdr. P (DPO) yang dijanjikan 1:4 dan selesai lebaran Idul Adha akan dibayarkan sebesar Rp5.5 miliar," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(rzs)