Bupati Ngawi Larang Penyampaian Berita Kematian Lewat Pengeras Suara

Rizal Pahlevy • 04 Agustus 2021 15:00
Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono mengeluarkan surat edaran tentang larangan penyampaian berita kematian lewat pengeras suara di masjid dan musala. Larangan ini dimaksudkan agar tak berdampak buruk pada psikologi warga yang sakit dan menjalani isolasi mandiri.

Berita kematian bisa disebar dengan sistem getok tular dan informasi melalui pesan singkat. Sehingga berita duka tidak akan diketahui warga yang sedang isoman. Upaya ini juga dilakukan untuk mengantisipasi kecemasan seiring angka kematian akibat COVID-19 yang tinggi.

Selain melarang penyampaian berita duka, Bupati juga menginstruksikan ambulans tak membunyikan sirine.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Medcom Nasional Pasien Covid-19 penanganan jenazah covid-19 Pengurusan jenazah covid-19

Medcom Nasional Pasien Covid-19 penanganan jenazah covid-19 Pengurusan jenazah covid-19