Demi kebutuhan belajar daring sang anak, seorang ayah di Garut, Jawa Barat nekat mencuri ponsel.
Di tengah pandemi COVID-19, sekolah menggelar belajar secara online yang wajid diikuti siswa. Namun, sang ayah berinisial A tidak bisa memeuhinya karena tak memiliki ponsel sehingga terpaksa melakukan perbuatan tersebut.
Korban yang mencari tahu posisi A, melalui aplikasi pelacak ponsel akhirnya berhasil menemukan kediaman pelaku yang hanya berukuran 15 meter persegi.
Namun, korban akhirnya memaafkan pelaku karena saat mendatangi kediamannya, anak pelaku tengah belajar online dengan menggunakan ponselnya.
Atas peristiwa tersebut, Kejaksaan Negeri Garut pun turun tangan untuk menyikapi asas pidananya, bahwa perbuatan kejahatan pelaku sesuai peraturan Mahkamah Agung Tahun 2016 pencurian di bawah kerugian Rp2 juta merupakan pencurian ringan. Sehingga perbuatan pelaku tak perlu dipidana berat. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id