OO ditangkap saat barang bawaannya melewati X-Ray Bandara Sentani. Kapolsek menyatakan, pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)