Seorang pemuda berinisial OO (22) berhasil diamankan Polisi lantaran kedapatan membawa ganja sebanyak 3,8 kg di tempat pemeriksaan barang Bandar udara Internasional Sentani, Senin (9/1) siang.
OO ditangkap saat barang bawaannya melewati X-Ray Bandara Sentani. Kapolsek menyatakan, pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ARV)