Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Siti Aminah Tardi berharap Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) dan rektorat setiap universitas memiliki komitmen untuk mengatasi kasus kekerasan seksual dengan baik.
Selain itu, dilaksanakannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tentang Pendidikan Tinggi (Permendikbud Dikti) agar memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) pencegahan, penanganan, pemulihan kekerasan seksual.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
Selain itu, dilaksanakannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tentang Pendidikan Tinggi (Permendikbud Dikti) agar memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) pencegahan, penanganan, pemulihan kekerasan seksual.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Medcom Nasional
Pelecehan seksual
Komnas Perempuan
Kekerasan seksual
Universitas Sriwijaya
Pelecehan Seksual di Kampus
Permendikbud Pencegahan Kekerasan Seksual
Medcom Nasional
Pelecehan seksual
Komnas Perempuan
Kekerasan seksual
Universitas Sriwijaya
Pelecehan Seksual di Kampus
Permendikbud Pencegahan Kekerasan Seksual