Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyampaikan bahwa kebijakan ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat terkait pemberian insentif fiskal bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Dengan adanya keringanan ini, biaya kepemilikan kendaraan listrik menjadi lebih terjangkau dibandingkan kendaraan berbahan bakar fosil.
Tak hanya dari sisi pajak, kemudahan juga diberikan dalam mobilitas. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan bahwa kendaraan listrik masih dibebaskan dari aturan ganjil genap. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat beralih ke moda transportasi rendah emisi.
Secara keseluruhan, langkah ini menjadi bagian dari upaya Jakarta dalam mempercepat transisi menuju energi bersih serta mengurangi polusi udara. Pemerintah daerah pun memastikan kebijakan tersebut tetap selaras dengan strategi nasional dalam membangun sistem transportasi yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MUM)