Polda Metro Jaya resmi menerapkan sanksi tilang bagi pelanggar ganjil genap selama PPKM Level 3 di DKI Jakarta. Hingga 6 September mendatang Jl Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said menjadi ruas ganjil genap yang penerapannya berlaku bagi seluruh kendaraan plat hitam.
Sanksi tilang akan diberikan dengan 2 cara yakni secara manual oleh petugas dan secara elektronik. Polisi akan mencocokkan data tilang manual dan elektronik untuk memastikan pelanggar hanya mendapat 1 surat tilang.
Sepekan ke depan, petugas akan berjaga di titik masuk arus kendaraan ke jalan-jalan ganjil genap untuk memberikan sosialisasi. Namun ke depan, masyarakat diharap sudah memahami aturan. Aturan ganjil genap ini dimulai jam 06.00 hingga 20.00 WIB. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id