Taufik Basari, Komisi III DPR RI fraksi NasDem menyampaikan pendapat dalam rapat Komisi III dengan pemerintah. Menurutnya, pasal-pasal perihal penghinaan terhadap lembaga negara dalam RKUHP berpotensi bermasalah. Karena frasa "penghinaan" dapat disalahgunakan oleh oknum pemerintah.
Menurutnya, frasa tersebut perlu diganti menjadi "fitnah", sehingga publik tetap bisa mengkritik, selama tuduhan tersebut benar adanya. Hal ini perlu dilakukan agar dapat melindungi kehidupan demokrasi tanpa menjadi meberatkan satu pihak.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ARV)