Pemprov DKI Wacanakan Aturan Jam Masuk Kantor Jadi 2 Waktu

MetroTV • 04 Mei 2023 13:39
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewacanakan pembagian jam masuk kerja bagi karyawan perusahaan. Jam masuk diusulkan dibagi menjadi dua, pertama pukul 08.00 WIB. Kemudian, jam masuk kerja sebagian perusahaan, yaitu pukul 10.00 WIB. Namun, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono belum menentukan perusahaan yang bisa menerapkan masuk kerja pukul 08.00 WIB atau 10.00 WIB. Heru menilai kebijakan ini efektif menekan arus kemacetan di Jakarta. Terutama di jalan utama Ibu Kota.

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News


(ARV)

Medcom Nasional DKI Jakarta Pemprov DKI Kemacetan Jakarta Macet jakarta