Lomba Balap Lari Liar Viral di Media Sosial, 12 Orang Ditangkap

Medcom • 15 September 2020 12:06
Aksi balap lari liar di sejumlah daerah tengah viral di media sosial. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo pun menanggapi hal tersebut dengan memberi pernyataan berupa pelarangan kegiatan balap lari liar tersebut. Dengan alasan, aksi balap lari liar ini tanpa seizin dari pihak yang berwenang. Sambodo menuturkan aksi itu menganggu kegiatan masyarakat. Sebab, balap lari liar menutup jalan.
 
Peserta balap lari liar ini dapat dijerat Pasal 12 ayat 1 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Para pelanggar juga bisa dikenakan sanksi pidana baik hukuman penjara selama 18 bulan maupun sanksi denda paling banyak Rp1,5 miliar. Aturan menyebut setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.
 
Sebelumnya, sudah 12 pelaku balap lari liar di Ciledug, Kota Tangerang, Banten, ditangkap. Di Ciledug, aksi balap lari terjadi pada Kamis, 10 September 2020, sekitar pukul 00.39 WIB. Para pelaku berusia 16 sampai 21 tahun. Pembubaran ini bertujuan agar masyarakat tidak berkerumun di masa pandemi COVID-19 ini. Para pelaku beralasan menggunakan waktu kosong supaya tidak jenuh selama pandemi COVID-19.Twitter/Antara/MI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Medcom Nasional Lomba lari

Medcom Nasional Lomba lari